inter-nasional

Kejagung Serang Balik Hakim Eko Soal Vonis Harvey Moeis, Sebut Tuntutan Jaksa Sudah Berdasarkan Fakta, Ini 4 Catatan Penting

Rabu, 1 Januari 2025 | 11:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram @sandradewi88)

Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa baik PT Timah maupun PT RBT bukanlah penambang ilegal, sehingga kesalahan Harvey dianggap tidak signifikan.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap 0 Persen, Hanya Barang Mewah kena PPN 12 Persen

3. Kejagung: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

Harli Siregar membantah penilaian hakim tersebut, menyatakan bahwa tuntutan jaksa berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Ia menilai keputusan hakim untuk mengurangi hukuman terdakwa dilandasi pertimbangan subjektif.

"Kalau kita lihat dari substansi tuntutan, tidak ada yang salah. Subjektivitas ini yang membuat hukuman terdakwa menjadi lebih ringan," tegas Harli.

Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebijakan Prabowo Tuai Apresiasi

4. Dampak Ketidakpastian Hukum di Sektor Pertambangan

Kasus ini menjadi sorotan Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, yang menilai ketidakpastian hukum dapat merusak iklim investasi di sektor tambang.

"Ketidakadilan dan ketidakpastian hukum akan menghambat investasi, terutama di sektor tambang yang sangat sensitif terhadap isu hukum," ujar Ali.

Ali juga menyoroti bahwa kerugian negara dalam kasus ini termasuk dampak lingkungan yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dasar untuk tindak pidana korupsi.

"Aturan dalam izin usaha pertambangan sebenarnya sudah jelas. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang konsisten dan adil," pungkas Ali.

Kasus Harvey Moeis ini menjadi pengingat akan pentingnya keadilan hukum dalam mendukung investasi dan pembangunan di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. ***

Halaman:

Tags

Terkini