Kejagung Serang Balik Hakim Eko Soal Vonis Harvey Moeis, Sebut Tuntutan Jaksa Sudah Berdasarkan Fakta, Ini 4 Catatan Penting

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 1 Januari 2025 | 11:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram @sandradewi88)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram @sandradewi88)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA --Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap pengusaha Harvey Moeis terlalu berat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk subjektivitas hakim.

Baca Juga: Golden Star Bertemu Thailand di Final AFF 2024, Media Vietnam Sindir Timnas Indonesia yang Terhenti di Fase Grup

Harli menegaskan bahwa tuntutan jaksa sudah sesuai dengan bukti yang diajukan di persidangan.

"Penuntut umum telah memenuhi alat bukti sesuai Pasal 183-184 KUHAP. Dari sisi substansi, tidak ada yang keliru," ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

1. Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Kasus-Kasus Kriminal yang Menghebohkan 2024: Pemerasan oleh Oknum Polisi di Acara DWP, Pembunuhan Anak Artis, dan Skandal Judi Online Komdigi

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan peran Harvey dalam kasus tersebut.

2. Hakim: Harvey Moeis Bukan Pengambil Keputusan

Hakim Eko menjelaskan bahwa Harvey Moeis tidak masuk dalam struktur pengurus PT Refined Bangka Tin (RBT) dan hanya bertindak sebagai perwakilan perusahaan dalam kerja sama dengan PT Timah.

"Terdakwa tidak memiliki wewenang dalam keputusan kerja sama maupun pengelolaan keuangan PT RBT," kata Hakim Eko.

Baca Juga: 5 Fakta Performa Fisik Garuda yang Meningkat, Berkat Peran Kunci Pelatih Fisik Shin Sang Gyu

Ia juga menambahkan bahwa terdakwa hanya membantu rekannya, Suparta, yang merupakan Direktur Utama PT RBT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X