Vonis untuk Harvey Moeis
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp300 triliun, termasuk akibat kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Mgr Antonius S Bunjamin Ajak Umat Kristiani Bersatu Wujudkan Indonesia Damai
Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey, lebih ringan dari tuntutan 12 tahun.
Harvey juga dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan, "Tuntutan pidana penjara terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa."
Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim
Harvey Moeis
Dalam penggeledahan Kejaksaan Agung pada April 2024, ditemukan kekayaan Harvey berupa:
Mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase (Rp25 miliar)
MINI Cooper S Countryman (Rp750 juta)
Uang tunai Rp76 miliar dan 65 keping logam mulia seberat 1.062 gram
Harvey Moeis juga memiliki sejumlah perusahaan pertambangan, seperti PT Refined Bangka Tin (RBT) dan CV Venus Inti Perkasa.
Helena Lim
Helena Lim, pengusaha produk minuman diet dan fesyen, juga memiliki barang mewah senilai Rp33,4 miliar yang disita Kejaksaan Agung.
Selain dikenal sebagai pengusaha, ia juga sempat merilis single Pasrah pada 2019.