Hakim dengan golongan terendah, Hakim Pratama (III/a), memiliki gaji pokok Rp2,5 juta hingga Rp4,2 juta, ditambah tunjangan mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, tergantung kelas pengadilannya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tawarkan Suaka di Vatikan untuk Aung San Suu Kyi
Sementara itu, hakim dengan pangkat tertinggi, Hakim Utama (IV/e), mendapatkan gaji pokok sekitar Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta, dengan tunjangan mencapai Rp33,3 juta untuk Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, total penghasilan hakim bisa mencapai Rp39 juta, namun nilai ini tidak termasuk tunjangan struktural atau fasilitas lainnya seperti rumah dinas, transportasi, dan jaminan kesehatan.
Informasi ini diharapkan membantu calon hakim dalam memahami pengaturan gaji dan fasilitas yang akan diterima, serta menyadari pentingnya gaya hidup hemat untuk mengelola penghasilan dengan bijak. ***