Hakim dengan golongan terendah, Hakim Pratama (III/a), memiliki gaji pokok Rp2,5 juta hingga Rp4,2 juta, ditambah tunjangan mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, tergantung kelas pengadilannya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tawarkan Suaka di Vatikan untuk Aung San Suu Kyi
Sementara itu, hakim dengan pangkat tertinggi, Hakim Utama (IV/e), mendapatkan gaji pokok sekitar Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta, dengan tunjangan mencapai Rp33,3 juta untuk Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, total penghasilan hakim bisa mencapai Rp39 juta, namun nilai ini tidak termasuk tunjangan struktural atau fasilitas lainnya seperti rumah dinas, transportasi, dan jaminan kesehatan.
Informasi ini diharapkan membantu calon hakim dalam memahami pengaturan gaji dan fasilitas yang akan diterima, serta menyadari pentingnya gaya hidup hemat untuk mengelola penghasilan dengan bijak. ***
Artikel Terkait
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Ubah Status ART Ferdy Sambo dari Saksi Menjadi Tersangka
Cara Ikut Family 100 MNCTV yang Dipandu Host Irfan Hakim. Program Game Show Fenomenal Keluarga Indonesia Nih
Hakim Pengadilan Surabaya Vonis Bersalah Setu, Tukang Becak Pencair Uang Rp320 Juta Divonis Penjara
Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Ferdy Sambo, Ibu Almarhum Brigadir J Terus Menangis.
Sambo Divonis Mati ! Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Akhir Ferdy Sambo Dihukum Mati
Berita Ferdy Sambo Hari Ini Terbaru, Hukuman Mati Sambo Dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan