PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Saat ini sedang ramai rencana hakim yang akan mogok kerja. Salah satu alasanya karena gaji hakim sudah lama tak naik.
Berapa sih gaji seorang hakim di Indonesia?
Baca Juga: Panduan Lengkap, Memahami Arti Warna Helm Proyek di Indonesia
Gaji seorang hakim berkisar antara Rp11 juta hingga Rp39 juta, tergantung dari pangkat dan golongan.
Angka tersebut mencakup total gaji pokok serta tunjangan jabatan, selain tunjangan keuangan dan fasilitas lainnya.
Hakim memiliki peran penting sebagai penentu akhir dalam proses penegakan hukum dan keadilan.
Profesi ini diakui sebagai pejabat negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 31 Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lalu, bagaimana dengan gaji seorang hakim?
Baca Juga: Prabowo Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR, Sebut Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Berdasarkan penelusuran, ada dua peraturan pemerintah yang mengatur gaji hakim saat ini, yaitu PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, serta PP No.15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas peraturan mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perlu diingat bahwa hakim bekerja di bawah kekuasaan kehakiman yang terpisah dari kekuasaan eksekutif.
Artinya, hakim tidak memiliki hubungan organisasi dengan Presiden. Pengaturan mengenai gaji hakim melalui peraturan pemerintah hanya terkait dengan administrasi keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah.
Gaji hakim, baik pokok maupun tunjangan jabatan, diatur dalam PP yang sama dengan PNS, dengan perbedaan bagi hakim di lingkungan peradilan militer yang diatur secara khusus.
Baca Juga: Mahasiswa PBI San Agustin adakan Acara English One Day Fun Meeting
Penghasilan hakim terbagi berdasarkan jenjang golongan mulai dari IIIa hingga IVe, dengan kenaikan gaji berdasarkan masa kerja selama dua tahun untuk setiap subgolongan, hingga batas masa kerja 32 tahun.