Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, lampirkan:
- Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) beserta fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Baca Juga: Punya Race Recognition , PT KAI Daop 2 Bandung Sediakan Kemudahan Angkutan Kereta Api
Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, sertakan:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, lampirkan:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit atau kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Baca Juga: Belum Tahu Staycation Akhir Tahun, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kereta Api Indonesia
Untuk korban meninggal dunia di TKP, sertakan:
- Laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Tunggu proses pencairan.
Besaran Santunan Jasa Raharja
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.***