"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 7 Desember 2023. ***
Baca Juga: Pesta Gol di Jeddah! Al Ahly Hajar Urawa Reds dan Raih Posisi Ketiga Piala Dunia Antar Klub