"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 7 Desember 2023. ***
Baca Juga: Pesta Gol di Jeddah! Al Ahly Hajar Urawa Reds dan Raih Posisi Ketiga Piala Dunia Antar Klub
Artikel Terkait
Polri Janji Bantu Amankan KPK Usai Pengkapan Lukas Enembe
Geledah Rumah Anggota DPR Vita Ervina, KPK Sita Bukti terkait Kasus Korupsi Kementerian Pertanian. Intip Isi Garasi Politisi PDIP Itu
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL
Agus Rahardjo Ungkap Protes dan Pemikirannya Terkait Capim KPK Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo
Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Menyebut Jokowi Minta Penghentian Kasus e-KTP yang Melibatkan Setya Novanto
Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK RI, Sebut Demi Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024