PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Tingkat Kematian Mycoplasma Pneumoniae Rendah di Tiongkok
Gugatan tersebut diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Putusan MK ini mengungkapkan alasan penolakan atas dasar keputusan sebelumnya, yaitu Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka.
Baca Juga: Mengenal Mycoplasma Pneumoniae, Pemicu Pneumonia di China
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Gugatan tersebut terkait syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah oleh Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa putusan sebelumnya bersifat final dan tidak dapat disidangkan ulang dengan majelis hukum yang berbeda, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Luuk de Jong Bangga Bisa Memimpin Comeback PSV di Markas Sevilla
Meskipun putusan ini menuai berbagai tanggapan di masyarakat, MK menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa ulang perkara tersebut tidak mungkin diterapkan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Real Madrid Lolos ke 16 Besar Liga Champions sebagai Juara Grup C
Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, dapat tetap maju sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden 2024 sesuai dengan putusan MK sebelumnya. ***