Netralitas dalam peliputan pemilu sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pasal 1 KEJ menekankan bahwa wartawan Indonesia harus tetap independen dan menyajikan berita yang akurat, seimbang, dan tidak beritikad buruk.
Baca Juga: Liga Champions: Barcelona Takluk 0-1 dari Shakhtar Donetsk
Interpretasi dari kata "seimbang" adalah bahwa semua pihak harus mendapat kesempatan yang sama. "Tidak beritikad buruk" berarti tidak ada niat jahat atau maksud buruk dalam melaporkan berita. Demikian pula, kalimat "memberitakan secara seimbang" dalam pasal 3 KEJ berarti memberikan pemberitaan yang setara kepada semua pihak. ***