Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim Desak Bebaskan 12 Pejuang Masyarakat Adat Kampung Dingin

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 4 April 2023 | 17:12 WIB
Ilustrasi penangkapan (Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (Pixabay)

PONTIANAKGLOBE.COM, KUTAI BARAT -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim mendesak dibebaskannya 12 pejuang masyarakat adat Kampung Dingin.

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi disebutkan, pada Sabtu, 25 Maret 2023 di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, telah terjadi penangkapan secara paksa disertai tindak kekerasan serta diduga tidak sesuai prosedur oleh Polres Kutai Barat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim terdiri dari sejumlah Lembaga antara lain: AMAN Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Timur, POKJA 30, Perkumpulan NURANI PEREMPUAN, YLBHI-LBH Samarinda, JATAM Kalimantan Timur, JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur, JPIC Kalimantan Tengah, serta SILABAN and PARTNERS, dan KKP GEREJA KATOLIK Samarinda.

Dalam rilis tersebut disebutkan, aparatus negara yang bersemboyan Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat ini seharusnya menjadi garda terdepan menjaga rakyat atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, pada Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Dikatakan, 12 pejuang masyarakat adat Kampung Dingin serta satu anak di bawah umur dan satu orang advokat selaku kuasa hukum masyarakat ditangkap paksa tanpa surat perintah penangkapan hingga ditersangkakan akibat mempertahankan hak atas tanah dan sungai serta ruang hidup mereka dari kerusakan industri ekstraktif batubara oleh satu perusahaan batubara di lokasi tersebut.

Tindakan kriminalisasi oleh Kepolisian yang diduga didalangi perusahaan ini adalah bukti ancaman terhadap kehidupan damai masyarakat di dua Kecamatan lainnya, yakni Muara Lawa dan Siluq Ngurai.

Kerusakan yang telah terjadi dan paling parah berada di kampung Dingin dan Lotaq di Kecamatan Muara Lawa.

Polres Kutai Barat menjerat seluruh pejuang tersebut menggunakan pasal 162 Undang-undang Minerba, karena dianggap menghalang-halangi dan merintangi kegiatan usaha pertambangan.

Ini adalah pasal pahit kriminalisasi terhadap rakyat pejuang HAM dan Lingkungan Hidup yang pernah diuji, berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Judicial Review UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sangat mengecewakan pemohon dan juga rakyat pejuang HAM dan Lingkungan Hidup.

Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2022, Tanggal 29 September 2022 ini memperkokoh kepentingan perusahaan tambang sekaligus menghancurkan ruang hidup dan keselamatan masyarakat adat kampung Dingin.

Disebutkan, perjuangan mempertahankan tanah dan sungai oleh masyarakat adat Kampung Dingin bukanlah tindakan kejahatan, apalagi merintangi aktivitas perusahaan.

Kepolisian seharusnya menjadi pihak yang memfasilitasi pemenuhan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang bersih serta  bebas dari pencemaran, sebagaimana dilindungi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara beberapa di antaranya disangkakan dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, akibat masyarakat adat yang membawa alat tradisional Mandau saat berada di atas tanah dan kebun mereka.

Sementara Undang-Undang tersebut sangat tidak relevan jika diterapkan di Kalimantan Timur terkhusus di Kabupaten Kutai Barat, sebab mandau merupakan salah satu bagian dari budaya dan tradisi masyarakat adat serta sebagai pusaka warisan leluhur, bahkan dalam pertunjukan tarian maupun sebagai peralatan yang biasa dibawa kemana-mana dalam pertemuan publik maupun beraktivitas di wilayah adat.

Penangkapan semena-mena ini adalah ancaman laten bagi perjuangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X