PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, pernahkah mendengar kata demosi ? Akhir-akhir ini, demosi menjadi tren di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Semakin viral ketika ada sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum.
Terbaru, Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eliezer akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.
Sebenarnya apa itu demosi ? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dilansir Tribaratanews, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.
Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Sobat Globe, sekarang sudah tahu apa itu demosi kan ? Semoga bermanfaat, sob.
(*)
Artikel Terkait
Apa itu Demosi ? Kamu Pernah Dengar Kata Demosi Nggak, Sob ? Cari Tahu Yuk
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Dan Gratifikasi Pemalsuan Dalam Perkara Mabes Polri
BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu. Dukung Polri ungkap Kejahatan Perbankan
Apa Kepanjangan Brimob ? Baca Nih Sob, Yuk Kita Ketahui Apa itu Brimob Polri dan Sejarah Brimob di Indonesia
Sambo Divonis Mati ! Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Akhir Ferdy Sambo Dihukum Mati
Sambo Banding Apa Bisa ? Sidang Putusan Sambo Hari Ini Tuntas, Sambo Dihukum Mati
Menkopolhukam Mahfud MD Puji Keputusan Majelis Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo
Apakah Eliezer Dipecat dari Polri ? Vonis Bharada Eliezer Terbaru Sudah Dibaca Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso
Hakim Alimin Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir Joshua 2 Kali saat Sidang Vonis Eliezer Rabu 15 Februari 2023
Pengacara Richard Eliezer: Masih Ada Keadilan di Pengadilan Berharap JPU Tidak Banding
Komentari Vonis Kasus Sambo, Begini Kata Presiden Jokowi