Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, MK Soroti Beban Penyelenggara hingga Pemilih yang Jenuh

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:27 WIB
Foto ilustrasi proses pemilihan umum atau pemilu. (Freepik)
Foto ilustrasi proses pemilihan umum atau pemilu. (Freepik)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan, mulai diberlakukan pada 2029.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga: Perang Israel-Iran, Dasco Imbau WNI Tetap Tenang: Evakuasi Bertahap Terus Dilakukan

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut pemisahan ini akan berdampak positif terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

Ia menyoroti tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan daerah yang selama ini menumpuk beban kerja bagi penyelenggara.

Menurutnya, penyelenggara hanya aktif selama sekitar dua tahun dalam satu periode, sedangkan sisanya tidak menjalankan tugas inti.

Baca Juga: Momen Hasto Kristiyanto Dicecar Jaksa Soal Arti Balasan 'Oke Sip' ke Saeful Bahri

“Masa jabatan penyelenggara menjadi tidak efisien karena hanya aktif sekitar dua tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK, Sabtu, 28 Juni 2025.

MK juga menyoroti persoalan kejenuhan pemilih dalam pemilu serentak. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan pengalaman memilih lima jenis calon dalam satu waktu—yakni presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD—membuat pemilih kelelahan dan kehilangan fokus.

Baca Juga: Momen Candaan Prabowo ke Bahlil saat Peresmian EBT di Jatim: Nasib Kau Baik Jadi Menteri

“Fokus pemilih terpecah karena terlalu banyak pilihan, sementara waktu mencoblos sangat terbatas,” ujar Saldi.

Ia menegaskan, kondisi ini berdampak pada turunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X