Berdasarkan Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik AS, kratom dikategorikan sebagai bahan suplemen diet baru karena belum dipasarkan sebelum 15 Oktober 1994.
FDA mensyaratkan bukti keamanan untuk bahan baru ini, dan telah menyita beberapa produk kratom yang dipasarkan sebagai suplemen.
Meski digunakan untuk mengatasi adiksi opioid, kratom sendiri berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Pengguna reguler bisa mengalami gejala putus zat saat berhenti.
Baca Juga: Kursi 11A dan Kisah Ajaib Kumar Ramesh, Satu-satunya Penumpang Selamat dari Jatuhnya Air India 171
Efek samping yang dilaporkan antara lain:
-
Ringan: mual, konstipasi, pusing, mengantuk
-
Serius (jarang): kejang, hipertensi, masalah hati
-
Overdosis fatal akibat kratom saja sangat jarang, namun risiko meningkat jika digunakan bersama zat lain seperti obat terlarang atau alkohol.
-
Kontaminan berbahaya, termasuk logam berat dan bakteri, telah ditemukan dalam beberapa produk kratom.
-
Penggunaan jangka panjang dalam dosis besar berpotensi menimbulkan kerusakan hati. ***
Artikel Terkait
Hadiah Mewah Jam Tangan Rolex untuk Timnas Disorot, Menpora Ungkap Aksi Serupa Prabowo di Olimpiade saat Masih Menpan
Grab Ingatkan Efek Domino Jika Mitra Jadi Karyawan, UMKM Paling Terdampak
Siraman Al Ghazali Sarat Tradisi Jawa, Cak Imin Sebut Penuh Makna dan Spiritual
Erick Thohir Minta AFC Jamin Fair Play di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Arab Saudi dan Qatar
Syifa Hadju Bawa Air Siraman Al Ghazali, Ini Reaksi El Rumi dan Maia Estianty
Gusti Irwan Wibowo ‘Gustiwiw’ Meninggal Dunia, Sempat Jatuh di Kamar Mandi