Menelisik Negara Tetangga, Thailand Longgarkan Regulasi Kratom untuk Kesejahteraan Warga

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 16 Juni 2025 | 04:05 WIB
Potret ilustrasi budidaya kratom Indonesia. (kaltim.bnn.go.id)
Potret ilustrasi budidaya kratom Indonesia. (kaltim.bnn.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemerintah Thailand terus melonggarkan aturan terkait tanaman kratom seiring meningkatnya minat terhadap pemanfaatan tanaman herbal tersebut untuk keperluan medis dan industri.

Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan, produksi, dan peredarannya.

Baca Juga: Gusti Irwan Wibowo ‘Gustiwiw’ Meninggal Dunia, Sempat Jatuh di Kamar Mandi

Kratom (Mitragyna speciosa), tanaman asli Asia Tenggara termasuk Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini, telah digunakan secara tradisional sejak abad ke-19 untuk mengatasi kecemasan, nyeri kronis, dan gejala putus zat opioid.

Di Thailand, tanaman ini tumbuh subur di wilayah tengah dan selatan yang memiliki tanah lembap dan kaya humus.

Awalnya, kratom dilarang sejak 1943 karena dianggap menjadi alternatif opium, yang saat itu sedang dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.

Bahkan, di bawah Undang-Undang Narkotika 1979, kratom masuk kategori narkotika Golongan 5, sehingga penanaman pohon kratom dilarang dan tanaman yang ada wajib dimusnahkan.

Namun, kebijakan mulai berubah pada 2019 saat pemerintah Thailand melegalkan kratom untuk kepentingan medis.

Tahun 2021, kratom resmi dihapus dari daftar narkotika.

Saat ini, peredaran kratom diatur melalui Undang-Undang Tanaman Kratom B.E. 2565 (2022), yang memperbolehkan perdagangan, impor, ekspor, serta pemanfaatannya di sektor makanan, minuman, suplemen, dan produk herbal.

Baca Juga: Syifa Hadju Bawa Air Siraman Al Ghazali, Ini Reaksi El Rumi dan Maia Estianty

Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand juga telah memberikan lampu hijau bagi penggunaan kratom dalam berbagai produk.

Namun, penggunaan daun kratom sebagai bahan minuman seperti teh harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand.

FDA mewajibkan produk kratom, terutama dalam bentuk bubuk atau ekstrak daun, memenuhi standar bahan baku dan produksi yang ketat.

Salah satu syarat utama adalah kandungan mitragynine—senyawa aktif dalam kratom—harus mencapai minimal 1% dari total massa pada produk daun bubuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X