Jakarta Siap Sambut Pendatang Usai Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 4 April 2025 | 17:28 WIB
Pendatang dipersilakan datang ke Jakarta, ini syarat dari gubernur.  (Unsplash @a_pranata)
Pendatang dipersilakan datang ke Jakarta, ini syarat dari gubernur. (Unsplash @a_pranata)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Setelah libur Lebaran, Jakarta kembali membuka pintunya bagi para pendatang yang ingin mencoba peruntungan di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin bekerja dan berkontribusi.

Baca Juga: Klarifikasi Gold Medalist! Sulli Tahu Adegan Panas di Film Real Sejak Awal

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kehadiran pendatang tidak membebani kota.

Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengecekan identitas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya dan Bang Doel (sapaan Wakil Gubernur Rano Karno) sudah sepakat, kita tidak melakukan operasi yustisi. Yang kita utamakan adalah pendekatan kemanusiaan. Tapi, siapa pun yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas resmi yang akan dicek oleh Dukcapil," jelas Pramono pada Rabu, 2 April 2025.

Selain identitas, Pemprov DKI juga mewajibkan para pendatang memiliki keterampilan agar tidak menjadi beban kota.

Menurut Pramono, tenaga kerja berkualitas sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan kota.

"Siapa pun boleh mencari kerja di Jakarta, asalkan memiliki keterampilan yang cukup dan dokumen resmi. Jika tidak punya identitas, tentu tidak akan kami izinkan," tegasnya.

Baca Juga: Era AI Makin Gencar, Bill Gates Ramalkan Dokter dan Guru Terancam Hilang Dalam 10 Tahun ke Depan

Aturan Ketat Bansos: Minimal 10 Tahun Jadi Warga Jakarta

Pemprov DKI juga merancang aturan ketat terkait bantuan sosial (bansos) bagi pendatang.

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa calon penerima bansos harus sudah menetap di Jakarta minimal 10 tahun dan teregistrasi sebagai warga tetap.

"Ini untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berkontribusi bagi kota. Jangan sampai ada pendatang yang hanya mengandalkan bantuan tanpa punya pekerjaan tetap," ujar Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X