PONTIANAKGLOBE.COM, DEPOK -- Sandi Butar Butar kembali diberhentikan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok setelah sebelumnya sempat dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Pemecatan ini diduga kuat terkait dengan laporan dugaan korupsi yang ia layangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada September 2024, yang sempat viral dan menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Profil Sandi Butar Butar dan Kronologi Pemecatannya dari Dinas Damkar Depok
Sandi dikenal vokal mengkritisi pengelolaan anggaran di Damkar Depok.
Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) ke Kejari Depok.
Menurut Sandi, alokasi anggaran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Misalnya, ada perawatan atau pembelian alat yang sudah tertera anggarannya, tapi di lapangan alat yang diberikan tidak sesuai," ungkap Sandi pada September 2024.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah alat pemadam kebakaran yang rusak dan tidak terawat.
Menurutnya, hanya UPT Cimanggis yang mendapat perbaikan, sementara UPT lain tidak mengalami peningkatan fasilitas.
Tekanan Setelah Laporan Viral
Setelah laporan korupsi tersebut menjadi viral, Sandi mulai menghadapi berbagai tekanan, termasuk pemberian empat Surat Peringatan (SP) yang berujung pada pemecatan pertamanya pada 27 Maret 2025.
Dinas Damkar Depok menyatakan bahwa pemutusan kontrak didasari pelanggaran disiplin kerja, seperti ketidakhadiran dalam apel pagi, penggunaan fasilitas dinas tanpa izin, dan pemberian informasi kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Namun, Sandi merasa bahwa pemecatan tersebut hanyalah dalih untuk menyingkirkannya akibat laporan korupsi yang ia buat.
Meskipun kecewa, ia tetap berusaha mencari keadilan melalui jalur hukum.
Artikel Terkait
Ketua DPR Amerika Serikat, Rintis Karir Dari Pemadam Kebakaran Menuju Politikus
PHK Massal di Sritex, 10.665 Karyawan Terdampak! Wamenaker Janji Pesangon dan Hapus Batasan Usia Kerja
Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun, PHK Massal dan Kepailitan Tak Terhindarkan
Sritex Bangkrut, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawan yang Kena PHK? Ini Penjelasan Kurator
Karyawan Sritex Terancam Tak Mendapat THR Pasca-PHK, DPR RI Desak Perlindungan Hak Pekerja
Profil Sandi Butar Butar dan Kronologi Pemecatannya dari Dinas Damkar Depok