DPR Bahas Revisi UU TNI Termasuk Unsur Penanganan Narkoba, YLBHI Tegaskan Jangan Langgar Supremasi Sipil

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 17 Maret 2025 | 09:00 WIB
Momen pelantikan KASAD, Jendral TNI Maruli Simanjuntak MSc pada Desember 2023 lalu.  (Instagram @tentara_nasionlaindonesia)
Momen pelantikan KASAD, Jendral TNI Maruli Simanjuntak MSc pada Desember 2023 lalu. (Instagram @tentara_nasionlaindonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Rencana pelibatan TNI dalam penanganan narkotika menjadi sorotan dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Usulan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) butir ke-17, yang menambahkan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu membantu pemerintah menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Merek HP Terlaris Sepanjang Masa, iPhone dan Samsung Bukan No 1

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa peran TNI dalam isu narkotika hanya bersifat perbantuan dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"TNI tidak akan menjalankan penegakan hukum, melainkan hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin dalam rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

Usulan ini muncul karena meningkatnya jumlah pengguna narkotika di Indonesia yang telah mencapai 3,6 juta jiwa dan menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Bahkan, pada rapat terbatas tahun 2023, Presiden saat itu, Joko Widodo, sempat mengusulkan agar fasilitas Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) dijadikan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama kelompok masyarakat sipil yang khawatir akan dampaknya terhadap demokrasi dan supremasi sipil.

Baca Juga: Nokia X700 5G Resmi Rilis! Spesifikasi Gahar, Kamera 200MP, dan Baterai 6000mAh. Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Memiliki-nya

YLBHI: Pelibatan TNI Bertentangan dengan Reformasi

Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 16 Maret 2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa revisi UU TNI ini bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

"Usulan ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang seharusnya mengarah pada profesionalisme sebagai alat pertahanan negara," tulis YLBHI dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, YLBHI menilai bahwa pelibatan TNI dalam urusan sipil dapat membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan, tetapi juga dalam politik dan bisnis.

"Jika ini dibiarkan, demokrasi bisa terancam dan pelanggaran HAM berpotensi meningkat di masa depan," tambahnya.

Penolakan terhadap revisi UU TNI tidak hanya datang dari YLBHI, tetapi juga dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X