Brigjen Nunung mengungkap, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.
Baca Juga: 3 Musim di Thailand yang Kamu Harus Tahu, Inilah Waktu Terbaik untuk Berkunjung
Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg ke warung-warung serta usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.
Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan untuk memindahkan LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Keempat tersangka dijerat dengan: Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi untuk melindungi masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.
"Kami tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan aparat hukum bisa semakin memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Akan Ubah Skema Subsidi LPG 3 Kg Jadi Tunai, Ini Bocorannya
Pemerintah Perpanjang Daftar KTP Beli LPG 3 Kg, Apa Tujuannya?
Prajurit TNI yang Ditangkap di Perbatasan Kalbar-Malaysia Telah Kembali, KSAD: Mereka Beli LPG untuk Masak Tapi Ditangkap Bukan Terkait Narkoba
Pertamina Antisipasi Lonjakan Kebutuhan LPG 3 Kg di Kalimantan Barat Jelang Akhir Tahun, Begini Strateginya
Aturan Baru! LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Mulai Februari 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Harga LPG 3 Kg Rp19.000 Sudah Mahal, Ini Aturan Barunya