Kronologi Terbongkarnya Korupsi Pertamina Rp968,5 Triliun, Ternyata Sosok Ini yang Pertama Kali Membongkar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 28 Februari 2025 | 20:14 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan).  (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina terus menjadi sorotan publik.

Dengan kerugian negara yang mencapai Rp968,5 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.

Baca Juga: Uskup Agung Ende Dukung Pembentukan Sahabat Misionaris Indonesia dan Rumah Pengharapan

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya praktik ilegal blending dalam produksi Pertamax.

Tim penyidik menemukan bukti bahwa dalam proses produksi, bahan bakar dengan nilai oktan lebih rendah seperti RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan RON 88 dicampur dengan RON 92, sehingga kualitas Pertamax tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Meskipun Pertamina sebelumnya membantah adanya pengoplosan, penyelidikan Kejagung menunjukkan fakta sebaliknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta (26/2), mengungkapkan bahwa praktik blending ini dilakukan di terminal milik tersangka MKAR.

PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki bersama oleh Kerry dan tersangka GRJ, menjadi lokasi utama kejahatan ini.

Baca Juga: Kilas Balik Kejayaan Sritex: Raksasa Tekstil RI yang Kini Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Selain praktik blending, penyidik juga menemukan markup harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF, yang menyebabkan Pertamina harus mengeluarkan fee tambahan sebesar 13% hingga 15%.

Dana tersebut kemudian diduga mengalir ke beberapa tersangka lainnya.

Mahfud MD Apresiasi Kejagung dalam Mengusut Kasus

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memuji keberanian Kejagung dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga menilai bahwa presiden telah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X