PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Di-PHK? Jangan panik! Pemerintah punya solusi baru untuk meringankan beban pekerja terdampak.
Dengan aturan terbaru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, korban PHK kini berhak menerima 60 persen dari gaji selama enam bulan penuh.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PP ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan perubahan ini pada Desember 2024.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1, manfaat tunai JKP diberikan sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Sejarah Perjalanan Jam Tangan, Begini Evolusi, Teknologi, dan Merek Tertua di Dunia
Jika upah buruh melebihi batas tersebut, maka manfaat tunai dihitung berdasarkan batas atas yang berlaku.
Dalam aturan terbaru, iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.
Selain itu, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Galaxy S25 Series Hadir dengan AI Canggih, Bisa Atur Jadwal & Rekomendasi Menu Makan
Sebelumnya, manfaat tunai JKP diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Artikel Terkait
AI Menggantikan Pekerjaan di Google: Ratusan Karyawan Di-PHK
Terkena PHK? Begini Cara Mudah Daftar SIAPKerja dan Dapatkan Manfaat JKP
Berapa Hak Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Inilah Aturan Terbaru UU Cipta Kerja
Buruh Terkena PHK Bisa Dapat Hak Lebih Besar, Simak Putusan MK Terbaru
Kenapa ANTV PHK Semua Karyawan Produksi? Ini Jawaban Direktur VIVA
PHK Massal di Microsoft Makin Parah, Karyawan Tak Dapat Pesangon