Kabar Baik! Korban PHK Berhak 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:39 WIB
Ilustrasi korban PHK yang kini banyak terjadi. Namun ada kabar baik bagi pekerja yeng terkena PHK di tahun 2025.
Ilustrasi korban PHK yang kini banyak terjadi. Namun ada kabar baik bagi pekerja yeng terkena PHK di tahun 2025.

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Di-PHK? Jangan panik! Pemerintah punya solusi baru untuk meringankan beban pekerja terdampak.

Dengan aturan terbaru yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, korban PHK kini berhak menerima 60 persen dari gaji selama enam bulan penuh.

Baca Juga: Baru Rilis Casio MTS-S100, Jam Tangan Solar dengan Kaca Safir, Desain Elegan di Harga Rp 1 Jutaan! Ini Alasan Kamu Harus Memilikinya

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

PP ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan perubahan ini pada Desember 2024.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1, manfaat tunai JKP diberikan sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Sejarah Perjalanan Jam Tangan, Begini Evolusi, Teknologi, dan Merek Tertua di Dunia

Jika upah buruh melebihi batas tersebut, maka manfaat tunai dihitung berdasarkan batas atas yang berlaku.

Dalam aturan terbaru, iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.

Selain itu, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Galaxy S25 Series Hadir dengan AI Canggih, Bisa Atur Jadwal & Rekomendasi Menu Makan

Sebelumnya, manfaat tunai JKP diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X