Berdasarkan penyelidikan, omzet harian klinik ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Berseteru Soal Hak Asuh Anak dalam Persidangan Cerai
Atas tindakannya, Ria dan DN dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan legalitas serta kompetensi penyedia jasa. ***
Artikel Terkait
30 WNI Terjebak Penipuan Perekrutan Kerja, Ditahan di Kamboja, Begini Harapan Orangtua kepada Pemerintah
Kasus Penipuan Seret Suami BCL Tiko Aryawardhana ke Polres Jaksel, Mengejutkan Status Hukumnya Ternyata Masih Sebagai...
Bunga Zainal Emosi, saat Lihat Pelaku Penipuan Rp15 Miliar Diperiksa di Polda Metro Jaya
Kecermatan Karyawan Agen BRI Link Gagalkan Penipuan Bukti Transfer Senilai Rp3 Juta
Cara Bedakan BRImo FSTVL Asli dan Palsu, Hindari Penipuan Hadiah!
Marak Modus Tagihan Pajak Berbentuk APK, BRI Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Perbankan