Pemerintah Dorong Platform Digital Realisasikan Kerja Sama dengan Media untuk Jurnalisme Berkualitas

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 12 November 2024 | 05:05 WIB
Ketua KTP2JB Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Senin (11/11/2024). (Dok. Pontianak Globe)
Ketua KTP2JB Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Senin (11/11/2024). (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah mendorong perusahaan platform digital untuk segera merealisasikan kerja sama yang tertunda dengan perusahaan pers.

Keberlanjutan kerja sama ini dianggap penting untuk mewujudkan ekosistem media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: Wow! Pemilik HokBen Ini Ternyata Dulu Cuman Seorang Karyawan Biasa, Berani Terjang Kerasnya Kota Jakarta dengan Bekal Pas-Pasan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan bisnis media.

Ia juga memastikan bahwa petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024, dan tidak melebihi batas wewenang komite.

“Dengan adanya panduan ini, kami berharap bisa tercapai solusi win-win bagi perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar dalam pertemuan dengan anggota Komite KTP2JB di Gedung Komdigi pada Senin, 11 November 2024.

Nezar juga mengungkapkan harapannya agar perusahaan platform digital segera melanjutkan atau menyelesaikan kerja sama yang masih tertunda.

Beberapa perusahaan platform digital diketahui baru membayar 25 persen dari kesepakatan sebelumnya dengan alasan menunggu juknis yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.

Baca Juga: Perjalanan Sukses Pemilik Miniso, dari Anak Petani hingga Miliki Kekayaan Rp40 Triliun

"Jika kerja sama ini bisa dilanjutkan atau sisa yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” kata Nezar.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB, Dr Suprapto Sastro Atmojo, menyerahkan draf Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas kepada Wamen Komdigi.

Draf tersebut disusun berdasarkan Perpres No 32 Tahun 2024 dan hasil dialog dengan pengelola perusahaan pers serta pimpinan asosiasi media.

Mengarahkan Kejelasan

Nezar Patria menyambut baik draf panduan tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi perusahaan platform digital dan media dalam melaksanakan kewajiban mereka.

Dokumen tersebut juga menjadi acuan teknis bagi pengawasan dan fasilitasi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sesuai dengan Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X