PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah mendorong perusahaan platform digital untuk segera merealisasikan kerja sama yang tertunda dengan perusahaan pers.
Keberlanjutan kerja sama ini dianggap penting untuk mewujudkan ekosistem media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan bisnis media.
Ia juga memastikan bahwa petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024, dan tidak melebihi batas wewenang komite.
“Dengan adanya panduan ini, kami berharap bisa tercapai solusi win-win bagi perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar dalam pertemuan dengan anggota Komite KTP2JB di Gedung Komdigi pada Senin, 11 November 2024.
Nezar juga mengungkapkan harapannya agar perusahaan platform digital segera melanjutkan atau menyelesaikan kerja sama yang masih tertunda.
Beberapa perusahaan platform digital diketahui baru membayar 25 persen dari kesepakatan sebelumnya dengan alasan menunggu juknis yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024.
Baca Juga: Perjalanan Sukses Pemilik Miniso, dari Anak Petani hingga Miliki Kekayaan Rp40 Triliun
"Jika kerja sama ini bisa dilanjutkan atau sisa yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” kata Nezar.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite KTP2JB, Dr Suprapto Sastro Atmojo, menyerahkan draf Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas kepada Wamen Komdigi.
Draf tersebut disusun berdasarkan Perpres No 32 Tahun 2024 dan hasil dialog dengan pengelola perusahaan pers serta pimpinan asosiasi media.
Mengarahkan Kejelasan
Nezar Patria menyambut baik draf panduan tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi perusahaan platform digital dan media dalam melaksanakan kewajiban mereka.
Dokumen tersebut juga menjadi acuan teknis bagi pengawasan dan fasilitasi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sesuai dengan Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Nezar Patria: Teknologi Digital Untungkan Lingkungan, tapi Harus Diawasi
Jaringan Pemred Promedia atau JPP Gelar Audiensi dengan Dewan Pers Bahas Publisher Rights, Ini Hasilnya
RUU Penyiaran vs Kebebasan Pers: Dewan Pers Desak Perhatian Global di Rapat UNESCO di Kroasia
Dr Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights
Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas, TikTok dan Meta Siap Berkolaborasi dengan Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024
Dewan Pers Apresiasi Program BRI Fellowship Journalism 2025 untuk Tingkatkan Kompetensi Jurnalis Indonesia