Panduan yang diserahkan mencakup beberapa aspek, antara lain panduan kerja sama antara perusahaan platform dan media, panduan pengawasan, dan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program serta pelatihan jurnalisme berkualitas.
Panduan ini diharapkan menjadi pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam mendukung kualitas jurnalisme di Indonesia.
Sejak pembentukannya pada akhir Agustus 2024, Komite KTP2JB telah melakukan berbagai pertemuan dengan perwakilan Dewan Pers dan organisasi jurnalis seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PRSSNI, dan AJI.
Komite juga bertemu dengan perusahaan media besar seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, serta sejumlah perusahaan media daerah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemuda Pencuri Sepeda Motor di Desa Air Hitam, Kendawangan
Selain itu, Komite juga sudah bertemu dengan manajemen dua platform digital besar di Indonesia, Meta dan TikTok, yang membuka peluang untuk melanjutkan pertemuan guna membahas program yang lebih konkret.
“Komite akan terus melakukan sosialisasi Perpres No 32 Tahun 2024 kepada semua pihak terkait,” tambah Nezar.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi dunia media, serta memastikan keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas di era digital. ***
Artikel Terkait
Nezar Patria: Teknologi Digital Untungkan Lingkungan, tapi Harus Diawasi
Jaringan Pemred Promedia atau JPP Gelar Audiensi dengan Dewan Pers Bahas Publisher Rights, Ini Hasilnya
RUU Penyiaran vs Kebebasan Pers: Dewan Pers Desak Perhatian Global di Rapat UNESCO di Kroasia
Dr Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights
Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas, TikTok dan Meta Siap Berkolaborasi dengan Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024
Dewan Pers Apresiasi Program BRI Fellowship Journalism 2025 untuk Tingkatkan Kompetensi Jurnalis Indonesia