Polisi Tangkap Dua Pemuda Pencuri Sepeda Motor di Desa Air Hitam, Kendawangan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 11 November 2024 | 20:46 WIB
Polsek Kendawangan, Polres Ketapang, Polda Kalbar, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. (Polsek Kendawangan)
Polsek Kendawangan, Polres Ketapang, Polda Kalbar, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. (Polsek Kendawangan)

PONTIANAKGLOBE.COM, KETAPANG -- Polsek Kendawangan, Polres Ketapang, Polda Kalbar, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

IR dan YU, warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diamankan setelah kedapatan membawa sepeda motor hasil kejahatan.

Baca Juga: Kecelakaan di Ketapang Libatkan Tiga Motor dan Isuzu Elf, Pengendara Luka Berat

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi SH SIK MH melalui Kapolsek Kendawangan Iptu Bagus Tri Baskoro SH MSi, menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku tersebut.

Kejadian berawal pada Minggu, 27 Oktober 2024, ketika Rio, seorang warga Desa Air Hitam, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

“Pada hari Minggu, 27 Oktober, sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor tiba di rumahnya setelah pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda CRF dengan plat KH 3856 SH di teras rumah. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelapor bangun dan mengecek teras rumah, namun sepeda motornya sudah hilang,” jelas Kapolsek pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB.

Pelapor yang panik langsung mencari motornya di sekitar rumah dan bertanya kepada warga setempat.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik Guncang Kendawangan, Ketapang, Berikut Penjelasan BMKG

Salah satu saksi mengungkapkan bahwa ia sempat melihat dua orang yang dikenal sedang mengendarai sepeda motor milik pelapor.

Berdasarkan informasi tersebut, pelapor bersama beberapa warga segera mengejar kedua terduga pelaku.

Mereka akhirnya menemukan pelaku dan sepeda motor yang dicuri di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Kendawangan. Kedua pelaku dan barang bukti pun diserahkan ke Polsek Kendawangan.

“Dua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan kendaraan pribadi. Selain itu, kami menghimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” pungkas Kapolsek. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X