Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Jawa Tengah, Begini Kronologisnya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 4 November 2024 | 21:43 WIB
Ilustrasi teroris (Lombok Insider/Twitter)
Ilustrasi teroris (Lombok Insider/Twitter)

PONTIANAKGLOBE.COM, SEMARANG -- Tim Densus 88 Antiteror berhasil menangkap tiga terduga teroris di berbagai lokasi di Jawa Tengah dalam satu hari, Senin, 4 Novmber 2024.

Menurut informasi yang diperoleh, seorang pria ditangkap di Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Baca Juga: Menelusuri Karier Sukses Felicya Angelista di Dunia Hiburan dan Bisnis, Ternyata Wow Banget

Sementara itu, pria lainnya ditangkap di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, dan satu lagi ditangkap di wilayah Solo.

Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa penindakan dilakukan oleh Densus 88 Antiteror.

"Benar, Densus 88 Mabes Polri menangkap tiga orang terduga teroris di Kudus, Demak, dan Solo," ungkap Artanto, Senin, 4 November 2024.

Dia juga menyampaikan bahwa detail lebih lanjut mengenai penangkapan ini akan disampaikan oleh pihak Densus 88.

"Nantinya, Densus 88 akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Saya tidak mengetahui detail kronologisnya, tetapi penangkapan ini terjadi pada hari Senin," tambahnya.

Baca Juga: Tragedi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, 10 Orang Meninggal dan Operasi Pencarian Berlanjut

Kombes Artanto dari Polda Jateng mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Solo, Demak, dan Kudus.

"Penangkapan terduga teroris ini berlangsung di Solo, Demak, dan Kudus," ujar Artanto, dikutip dari Antara.

Namun, Artanto tidak memberikan rincian mengenai identitas atau kronologis penangkapan tersebut.

Baca Juga: Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Jadi Awas, 6 Orang Meninggal dan Ribuan Terdampak

"Detail lebih lanjut akan disampaikan oleh Mabes Polri," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu terduga teroris berinisial A ditangkap di Kabupaten Demak, dan petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X