Salah satu pihak yang melaporkan dugaan penistaan agama tersebut adalah Organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Baca Juga: Profil Eliano Reijnders, Gelandang Muda PEC Zwolle Keturunan Maluku yang Perkuat Timnas Indonesia
Sekretaris DPD GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu, sebelumnya meminta Ratu Entok untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik atas pernyataan yang dianggap melecehkan umat Kristen.
Ia memberi batas waktu 3x24 jam sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut.
“Jika dalam 3x24 jam tidak ada permintaan maaf, kami (GAMKI) akan melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Sumut,” tegas Swangro dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Swangro juga menilai bahwa sebagai tokoh publik, Ratu Entok seharusnya lebih bijaksana dalam memilih konten yang akan dipublikasikan.
“Sebagai figur publik, seharusnya dia paham pentingnya nilai dari konten yang dipertontonkan kepada publik,” tambahnya.
Baca Juga: KLa Project Gelar Konser AETERNITAS di HUT Ke-36, Siap Hadirkan Nostalgia dan Hits Legendaris
Meskipun Ratu Entok telah memberikan klarifikasi, pihak GAMKI menilai klarifikasi tersebut tidak cukup dan tetap melaporkannya sebagai dugaan penistaan agama.
Swangro Lumbanbatu mengkritik alasan Entok yang mengaku tidak mengetahui bahwa gambar yang ditunjukkannya adalah Yesus Kristus.
“Dia memiliki 426 ribu pengikut di TikTok. Tidak masuk akal kalau dia tidak tahu apa yang ia lakukan. Ini jelas merupakan penistaan,” pungkas Swangro. ***
Artikel Terkait
Devosi Pada Bunda Maria Sang Pembuka Simpul Masalah
Barisan NKRI Serahkan Bukti Pelanggaran Pemilu Oknum ASN ke Bawaslu Kalbar
Tim Hukum NKRI Soroti Dugaan Kampanye ASN di Sekolah Negeri, Minta Bawaslu Bertindak Tegas
Pilot Turkish Airlines Meninggal saat Terbang, Pesawat Terpaksa Mendarat Darurat di Bandara Jhon F Kennedy New York
Komnas HAM Audiensi dengan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Temukan Dugaan Union Busting oleh Manajemen
Menyongsong Pilkada Kalbar 2024, Gema Kalbar Serukan Kampanye Positif