PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
"Telah ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2024-2025, dan kami setuju untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," ungkap Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan enam orang lainnya, yaitu: Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengumpul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), serta Andi Susanto (swasta).
Dari kelima tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap.
KPK meminta agar ia segera menyerahkan diri.
Sahbirin Noor diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ghufron menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan tiga proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kalimantan Selatan dengan total nilai Rp 54 miliar.
Ia menyebutkan bahwa dua pihak swasta telah ditunjuk dan memberikan sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.
"Untuk proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel)," jelas Ghufron.
Baca Juga: Duka Mendalam bagi Keuskupan Maumere, Uskup Emeritus Mgr Gerulfus Kherubim Pareira Wafat
Dalam proses penyerahan uang suap kepada Gubernur Kalsel, ada kode tertentu yang digunakan, yaitu 'Logistik Paman'.
Uang tersebut disalurkan melalui berbagai koper dan kardus. Ghufron menyampaikan bahwa ditemukan dua lembar post-it berwarna kuning dari tersangka Yulianti Erlynah yang bertuliskan Logistik Paman dengan nilai Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, dan Logistik BPK: 0,5 persen.
Artikel Terkait
Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Menyebut Jokowi Minta Penghentian Kasus e-KTP yang Melibatkan Setya Novanto
Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK RI, Sebut Demi Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024
KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Akuisisi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara
Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke Amerika Srikat, Apakah KPK Dalami Inisial Y?
KPK Ungkap Kasus Korupsi Smart City, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Masuk Jeruji Besi
Operasi Tangkap Tangan di Kalsel: Orang Kepercayaan Gubernur Diduga Terima Suap