Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Akhirnya Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Uang Rp 1 Miliar Dalam Kardus

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 04:30 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Ist)
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Ist)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Insiden Kapal Penumpang KM Arif Azam Jaya Tabrak Dermaga Kubu, Tiga Bangunan Roboh, Begini Kronologisnya

"Telah ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2024-2025, dan kami setuju untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," ungkap Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan enam orang lainnya, yaitu: Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengumpul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), serta Andi Susanto (swasta).

Dari kelima tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap.

Baca Juga: BRI Memberdayakan Petani Rumput Laut di Semaya Bali, Strategi untuk Meningkatkan Produksi dan Mensejahterakan

KPK meminta agar ia segera menyerahkan diri.

Sahbirin Noor diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ghufron menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan tiga proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kalimantan Selatan dengan total nilai Rp 54 miliar.

Ia menyebutkan bahwa dua pihak swasta telah ditunjuk dan memberikan sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.

"Untuk proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel)," jelas Ghufron.

Baca Juga: Duka Mendalam bagi Keuskupan Maumere, Uskup Emeritus Mgr Gerulfus Kherubim Pareira Wafat

Dalam proses penyerahan uang suap kepada Gubernur Kalsel, ada kode tertentu yang digunakan, yaitu 'Logistik Paman'.

Uang tersebut disalurkan melalui berbagai koper dan kardus. Ghufron menyampaikan bahwa ditemukan dua lembar post-it berwarna kuning dari tersangka Yulianti Erlynah yang bertuliskan Logistik Paman dengan nilai Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, dan Logistik BPK: 0,5 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X