Mencermati Siasat Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya, Begini Modus 'Grooming' yang Rawan Pelecehan Seksual dan Perlu Diwaspai

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 28 September 2024 | 09:54 WIB
Seputar ‘Grooming’ di Lingkungan Sekolah, Ini Alasan Orang Tua Wajib Waspada (Unsplash.com)
Seputar ‘Grooming’ di Lingkungan Sekolah, Ini Alasan Orang Tua Wajib Waspada (Unsplash.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, GORONTALO -- Seorang guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswinya yang masih duduk di kelas 12.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa saksi dan pelapor.

Baca Juga: Caleg Terpilih PDIP Tia Rahmania Dipecat dan Gagal Dilantik ke Senayan, Isu Kontroversi Penggelembungan Suara Serta Deretan Kasus Gagal Pelantikan

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan bahwa DH ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu, 25 September 2024.

"Kami sudah menetapkan DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka," ujar Deddy.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman karena tersangka adalah seorang tenaga pendidik.

DH diduga mulai mendekati korban sejak Januari 2022.

Hubungan tidak pantas ini berlanjut hingga aksi kekerasan seksual tersebut terungkap melalui sebuah video.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online dan Biayanya

"Modus operandi tersangka adalah hubungan asmara, di mana korban merasa nyaman dan terlindungi oleh tersangka," jelas Deddy.

Barang bukti terkait kasus ini telah diamankan oleh Polres Gorontalo.

Fenomena Kekerasan Seksual di Sekolah, Apa Itu Grooming?

Kasus kekerasan seksual antara guru dan murid sering kali melibatkan siasat 'grooming.'

Grooming adalah bentuk manipulasi psikologis di mana pelaku membangun kepercayaan korban untuk mendapatkan kepatuhan dan menjaga kerahasiaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X