Peretas Bjorka Diduga Bocorkan 6 Juta Data NPWP, Bahkan Termasuk Milik Jokowi dan Keluarga

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 20 September 2024 | 20:17 WIB
Ilustrasi foto Hacker Bjorka (Unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)
Ilustrasi foto Hacker Bjorka (Unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Seorang peretas dengan nama samaran Bjorka diduga telah membocorkan sekitar 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) warga Indonesia.

Bahkan, data yang bocor ini termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siapkan Janji Besar untuk Jakarta, Mulai Ruang Hijau, Perumahan, dan Layanan Psikolog Keliling

Kabar ini pertama kali mencuat setelah konsultan keamanan siber asal Jakarta, Teguh Aprianto, membagikan informasi di platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).

Teguh menyebutkan bahwa 6 juta NPWP diperdagangkan dengan harga sekitar Rp150 juta.

Data yang bocor mencakup NIK, NPWP, alamat, nomor telepon, dan email.

Dalam sampel data yang bocor, terungkap bahwa data milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Menteri Kominfo, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut dibocorkan.

Teguh, pendiri komunitas Ethical Hacker Indonesia yang fokus melawan kejahatan siber, menjelaskan bahwa peretasan ini sangat berbahaya dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi.

Baca Juga: Prabowo dan SBY Ngopi Bareng: Bersatu untuk Kesejahteraan Rakyat

Kebocoran data terjadi saat informasi pribadi yang seharusnya dilindungi menjadi terbuka untuk pihak yang tidak berwenang.

Pelanggaran ini dapat menyebabkan ancaman keamanan serius, seperti pencurian identitas dan penipuan, jika data tersebut disalahgunakan.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kebocoran data pribadi, yaitu:

1. Kesalahan Manusia (Human Error): Ketidakcermatan saat memasukkan data pribadi ke aplikasi yang tidak resmi dapat mengakibatkan kebocoran.
2. Serangan Malware: Program berbahaya, seperti spyware, dapat mencuri informasi pribadi pengguna dan mengirimkannya ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pengguna.
3. Social Engineering: Teknik manipulasi psikologis untuk memperoleh data sensitif seperti nama, username, dan password dengan berpura-pura sebagai pihak yang dapat dipercaya.

Peraturan Tentang Kebocoran Data

Kebocoran data di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang melarang perolehan data pribadi tanpa izin dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X