PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Seorang peretas dengan nama samaran Bjorka diduga telah membocorkan sekitar 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) warga Indonesia.
Bahkan, data yang bocor ini termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta dua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Kabar ini pertama kali mencuat setelah konsultan keamanan siber asal Jakarta, Teguh Aprianto, membagikan informasi di platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Teguh menyebutkan bahwa 6 juta NPWP diperdagangkan dengan harga sekitar Rp150 juta.
Data yang bocor mencakup NIK, NPWP, alamat, nomor telepon, dan email.
Dalam sampel data yang bocor, terungkap bahwa data milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Menteri Kominfo, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut dibocorkan.
Teguh, pendiri komunitas Ethical Hacker Indonesia yang fokus melawan kejahatan siber, menjelaskan bahwa peretasan ini sangat berbahaya dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi.
Baca Juga: Prabowo dan SBY Ngopi Bareng: Bersatu untuk Kesejahteraan Rakyat
Kebocoran data terjadi saat informasi pribadi yang seharusnya dilindungi menjadi terbuka untuk pihak yang tidak berwenang.
Pelanggaran ini dapat menyebabkan ancaman keamanan serius, seperti pencurian identitas dan penipuan, jika data tersebut disalahgunakan.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kebocoran data pribadi, yaitu:
1. Kesalahan Manusia (Human Error): Ketidakcermatan saat memasukkan data pribadi ke aplikasi yang tidak resmi dapat mengakibatkan kebocoran.
2. Serangan Malware: Program berbahaya, seperti spyware, dapat mencuri informasi pribadi pengguna dan mengirimkannya ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pengguna.
3. Social Engineering: Teknik manipulasi psikologis untuk memperoleh data sensitif seperti nama, username, dan password dengan berpura-pura sebagai pihak yang dapat dipercaya.
Peraturan Tentang Kebocoran Data
Kebocoran data di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang melarang perolehan data pribadi tanpa izin dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Artikel Terkait
Polisi Amankan MAH, Benarkan Ia Memiliki Hubungan Khusus dengan Hacker Bjorka? Mengapa Nama Sambo Terseret
Siapa Putra Aji Adhari, Pembobol Situs NASA, Namanya Sempat Viral dan Dikaitkan dengan Hacker Bjorka
Meski Mampu Bobol Situs NASA, Putra Aji Adhari yang Dikaitkan dengan Hacker Bjorka Tak Ditangkap. Mengapa?
Daftar Pejabat yang Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka, Puan Maharani hingga Anies Baswedan. Siapa Berikutnya?
Hacker Bjorka Dikabarkan Bobol 26 Juta Data Polisi. Begini Tanggapan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Bjorka Kecam dan Bocorkan Data Pribadi Menpora Zainuddin Amali, Sampaikan Duka Tragedi Kanjuruan Malang