Bandingkan Pemungutan Suara dalam Pemilu di Amerika Serikat dan Indonesia, Ini Perbedaan Mencolok yang Wajib Kamu Ketahui

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Jumat, 13 September 2024 | 04:45 WIB
Aksi demo di Amerika Serikat jelang Pilpres pada tahun 2020 silam. (pexels.com @Drew Anderson )
Aksi demo di Amerika Serikat jelang Pilpres pada tahun 2020 silam. (pexels.com @Drew Anderson )

Negara bagian juga memiliki kantor pemilu lokal untuk membantu pendaftaran pemilih.

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Telepon Langsung Prabowo, Beri Ucapan Selamat sebagai Presiden Terpilih

Kotak Suara di AS

Pemilih di AS memiliki beberapa opsi untuk memberikan suara:

Melalui Surat Pos: Negara bagian seperti Oregon melaksanakan pemilihan umum melalui surat pos, di mana pemilih menerima dan mengirim kembali surat suara melalui pos.

Tanda tangan pemilih diperiksa sebelum menghitung suara.

Jika surat suara hilang atau salah tempat, pemilih dapat meminta pengganti dari badan negara bagian terkait.

Meminta Surat Suara: Di 28 negara bagian dan distrik Kolombia, pemilih dapat meminta surat suara melalui pos tanpa alasan.

Sebanyak 20 negara bagian memerlukan alasan sah, seperti disabilitas, ketidakhadiran, anggota militer, atau petugas pemungutan suara.

Memilih Secara Langsung: Pemilih yang ingin memilih langsung harus mengonfirmasi dengan kantor pemilihan setempat dan biasanya perlu menunjukkan tanda pengenal berfoto yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Kabid Humas Polda NTT Kombespol Ariasandy SIK Tegaskan Berita Kasus BBM dan Mutasi Personel Polda NTT Tidak Benar

Begini Kotak Suara di Indonesia

Dalam pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas secara independen dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

KPU menetapkan persyaratan pemilih dan proses pendaftaran dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.

Pemilih yang terdaftar akan menerima surat pemberitahuan untuk dibawa ke TPS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: KPK, KPU, usa.gov, NCSL, Findlaw

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X