Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 27 Juni 2024 | 22:37 WIB
Perseteruan PWI Berakhir Damai: Dugaan Penyelewengan Dana UKW Dinyatakan Selesai (Foto: ist)
Perseteruan PWI Berakhir Damai: Dugaan Penyelewengan Dana UKW Dinyatakan Selesai (Foto: ist)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.

"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK," kata Hendry didampingi Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo seusai Rapat Pleno yang diperluas Pengurus PWI yang dihadiri juga oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar pada Kamis, 27 Juni 2024 di Kantor PWI Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta.

Baca Juga: Dewan Pers: Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

Tiga keputusan penting dalam rapat tersebut yakni, pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.

Kedua, menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.

Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.

Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan maka Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Dewan Pers, Jelang Pemilu 2024 Jangan Gunakan Medsos Untuk Polarisasi dan Perpecahan di Tengah Masyarakat!

Pada kesempatan itu Sasongko menjelaskan terkait dugaan terjadinya korupsi yang santer diberitakan di media.

Dewan Kehormatan sesuai tugasnya, memastikan apakah ada pelanggaran PD PRT, Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dengan dikeluarkannya sanksi maka memang terjadi pelangggaran.

Namun, DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.

Baca Juga: Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

Yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan.

Setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan maka barulah semua dinyatakan selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X