PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.
"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK," kata Hendry didampingi Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo seusai Rapat Pleno yang diperluas Pengurus PWI yang dihadiri juga oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar pada Kamis, 27 Juni 2024 di Kantor PWI Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta.
Baca Juga: Dewan Pers: Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif
Tiga keputusan penting dalam rapat tersebut yakni, pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.
Kedua, menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.
Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan maka Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.
Pada kesempatan itu Sasongko menjelaskan terkait dugaan terjadinya korupsi yang santer diberitakan di media.
Dewan Kehormatan sesuai tugasnya, memastikan apakah ada pelanggaran PD PRT, Kode Etik dan Kode Perilaku.
Dengan dikeluarkannya sanksi maka memang terjadi pelangggaran.
Namun, DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.
Baca Juga: Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan.
Setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan maka barulah semua dinyatakan selesai.
Artikel Terkait
Dewan Pers Kritik Pemberitaan Perubahan Iklim Condong ke Pemerintah
Dewan Pers Ingatkan Jurnalis mesti Amanah dalam Menjaga Kondisi Peradaban Lingkungan
Dewan Pers Sikapi Wartawan Merangkap Keanggota LSM. Tak Jarang Kutip Pernyataan Pimpinan Media Sendiri Menjadi LSM Sebagai Narsum
Dewan Pers Memastikan Upaya Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media Terus Dijaga di Tahun Politik
Jaringan Pemred Promedia atau JPP Gelar Audiensi dengan Dewan Pers Bahas Publisher Rights, Ini Hasilnya
RUU Penyiaran vs Kebebasan Pers: Dewan Pers Desak Perhatian Global di Rapat UNESCO di Kroasia