PONTIANAKGLOBE,COM, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan asal usul adanya wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), khususnya ormas keagamaan.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menyebutkan bahwa wacana tersebut muncul karena adanya permintaan dari organisasi kemasyarakatan itu sendiri.
"Permohonan dari organisasi kemasyarakatan," ungkapnya.
Baca Juga: Muhammadiyah Buka Suara Mengenai Izin Tambang dari Jokowi
Yuliot juga menjelaskan bahwa jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi.
"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ujarnya.
Meskipun demikian, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya.
"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," imbuhnya.
Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas mulanya disebutkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Bahlil menyebutkan bahwa IUP yang rencananya akan diberikan kepada ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.
Dia mengatakan bahwa IUP yang diberikan kepada berbagai kalangan kelompok masyarakat ini merupakan upaya pemerataan kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.
Ormas yang akan diberikan IUP antara lain NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Artikel Terkait
Potensi Karbon Indonesia Luar Biasa. Begini Tawaran Menteri Bahlil Lahadalia Terkait Mekanisme Pasar Karbon
Pasangan Prabowo-Gibran Akan Tunjuk Rosan dan Bahlil Sebagai Tim Pemenangan, Begini Kata Hashim Djojohadikusum
Fatwa MUI Serukan Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya Bagi Investasi Menurut Bahlil Lahadalia
Pemerintah Beri Izin Tambang Khusus ke Ormas Keagamaan, NU, Muhammadiyah, hingga HKBP
Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?
Muhammadiyah Buka Suara Mengenai Izin Tambang dari Jokowi