Dari Mana Asalnya Ormas Dapat ‘Jatah’ Izin Tambang? Ini Dia Jawabannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 19:58 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)

PONTIANAKGLOBE,COM, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan asal usul adanya wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), khususnya ormas keagamaan.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menyebutkan bahwa wacana tersebut muncul karena adanya permintaan dari organisasi kemasyarakatan itu sendiri.

"Permohonan dari organisasi kemasyarakatan," ungkapnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Buka Suara Mengenai Izin Tambang dari Jokowi

Yuliot juga menjelaskan bahwa jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah adalah ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi.

"Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ujarnya.

Meskipun demikian, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya.

"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," imbuhnya.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas mulanya disebutkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?

Bahlil menyebutkan bahwa IUP yang rencananya akan diberikan kepada ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.

Dia mengatakan bahwa IUP yang diberikan kepada berbagai kalangan kelompok masyarakat ini merupakan upaya pemerataan kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.

Ormas yang akan diberikan IUP antara lain NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X