Tolak Keras! Komunitas Pers Bersatu Menentang RUU Penyiaran yang Membahayakan Kemerdekaan Pers, Begini Alasannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 15 Mei 2024 | 20:49 WIB
Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (Pontianak Globe/dewanpers.or.id)
Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (Pontianak Globe/dewanpers.or.id)

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan bahwa upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu terlihat melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers

Yadi menilai RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan.

Menurutnya, RUU Penyiaran jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI meminta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers dicabut.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, meminta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan disusun ulang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Tegas! PWI Pusat Jatuhkan Sanksi Terhadap Umbaran Wibowo dan Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat bahwa jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X