Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan bahwa upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.
Hal itu terlihat melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers
Yadi menilai RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.
Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan.
Menurutnya, RUU Penyiaran jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI meminta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers dicabut.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, meminta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan disusun ulang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat bahwa jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.
Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers. ***
Artikel Terkait
Dewan Pers: Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif
Dewan Pers Kritik Pemberitaan Perubahan Iklim Condong ke Pemerintah
Dewan Pers Ingatkan Jurnalis mesti Amanah dalam Menjaga Kondisi Peradaban Lingkungan
Dewan Pers Sikapi Wartawan Merangkap Keanggota LSM. Tak Jarang Kutip Pernyataan Pimpinan Media Sendiri Menjadi LSM Sebagai Narsum
Dewan Pers Memastikan Upaya Perlindungan Wartawan dan Keberlanjutan Media Terus Dijaga di Tahun Politik
Jaringan Pemred Promedia atau JPP Gelar Audiensi dengan Dewan Pers Bahas Publisher Rights, Ini Hasilnya