PDIP Menganggap Pernyataan Agus Rahardjo tentang Kasus e-KTP sebagai 'Barang Kedaluwarsa'

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Selasa, 5 Desember 2023 | 17:15 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Dok. DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Dok. DPR RI)

Benny menekankan pentingnya mendapatkan klarifikasi agar pernyataan Agus tidak hanya menjadi hoaks di masyarakat.

Dalam kepemimpinan Agus Rahardjo (2015-2019), KPK menyelidiki kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Agus Rahardjo baru-baru ini mengaku pernah mendapat intervensi dari Jokowi saat mengusut kasus tersebut, dan pengakuan ini disampaikan dalam sebuah wawancara di Kompas TV.

Meskipun mengalami intervensi, Agus tidak menghentikan proses hukum atas kasus e-KTP karena pada waktu itu UU KPK tidak memberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Agus meyakini bahwa pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar revisi UU KPK pada 2019, yang kemudian menempatkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan memberikan kewenangan untuk menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X