PDIP Menganggap Pernyataan Agus Rahardjo tentang Kasus e-KTP sebagai 'Barang Kedaluwarsa'

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Selasa, 5 Desember 2023 | 17:15 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Dok. DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Dok. DPR RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III Fraksi PDIP yang akrab disapa Bambang Pacul, menyatakan bahwa kasus korupsi e-KTP tidak lagi relevan untuk dibahas saat ini.

Pernyataan ini merespons rencana pemanggilan Agus Rahardjo ke DPR terkait dugaan intervensi Jokowi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Novel Baswedan Mengungkap Rencana Mundur Agus Rahardjo Setelah Dimarahi Jokowi

"Ini kan barang kedaluwarsa, kan gitu lho. Ini omongan orang yang kadaluwarsa mestinya dulu ketika dia menjadi Ketua KPK ngomong, kan begitu lho. Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini," kata Pacul di kompleks parlemen, Selasa, 5 Desember 2023.

Bambang Pacul menyayangkan bahwa Agus Rahardjo tidak menyampaikan dugaan intervensi tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Ia bertanya-tanya mengapa Agus tidak mengungkapkannya pada saat kejadian, terlebih jika pernyataan tersebut benar.

Baca Juga: Agus Rahardjo Ungkap Protes dan Pemikirannya Terkait Capim KPK Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo

"Kenapa enggak dulu gitu lho. Sekaligus pada saat itu kan perform itu. Pada saat kejadian dia pulang langsung press conference atau ngomong sama pimpinan 'ini gimana kawan-kawan' gitu lho," ucapnya.

Pacul juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Agus, menyatakan bahwa hingga kini ia tidak tahu maksud Agus menyampaikan hal tersebut.

Baca Juga: Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Saat Jokowi Meminta Setop Kasus E-KTP Setya Novanto

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Motifnya apa coba ini ngomong kalau kita bicara motif apa motifnya, Pak Agus? Saya kan juga belum tahu nih motifnya terlepas apapun lho," ujar dia.

Meskipun belum membahas secara resmi rencana pemanggilan Agus, Pacul tidak menutup kemungkinan pembahasan dilakukan nanti.

Komisi III memiliki mekanisme rapat internal untuk membahas hal tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengusulkan pemanggilan Agus untuk mendengarkan penjelasan lebih rinci terkait dugaan intervensi Jokowi di kasus e-KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X