“Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas dia.
Baca Juga: Resep Nastar Nanas untuk Meriahkan Suasana Natal dan Tahun Baru
Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya.
KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya.
Baca Juga: Debut Luar Biasa Kiper Kelahiran Indonesia di Liga Champions
“Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan,” pungkas Todung. ***
Artikel Terkait
KPU Mewajibkan Kepala Daerah yang Menjadi Capres-Cawapres untuk Meminta Izin Presiden
KPU RI Menyelenggarakan Lima Debat Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024
Pasangan Capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Tampak Kompak saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Tebar Senyum ke Pewarta
Dugaan Peretasan Situs KPU: Kebocoran Data Pemilih Kembali Mengguncang, Apa Dampaknya?
KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024: Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Capres dan Cawapres Hadir Bersamaan dalam Lima Kali Debat
KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024, Catat Jadwal Terbaru
Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tanpa Jadwal Khusus, KPU Sebutkan Capres dan Cawapres Hadir Bersama