PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Baca Juga: BCL Resmi Menikah dengan Tiko Aryawardhana, Mas Kawin 212 Gram Logam Mulia
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung di Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2023.
Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini.
Oleh sebab itu, debat antar cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.
“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” jelas dia.
Baca Juga: Resmi Menikah, Pesona Elegan Bunga Citra Lestari dalam Kebaya Putih
Diakui bahwa capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Namun rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.
Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin.
Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” ujarnya.
Todung mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung.
Artikel Terkait
KPU Mewajibkan Kepala Daerah yang Menjadi Capres-Cawapres untuk Meminta Izin Presiden
KPU RI Menyelenggarakan Lima Debat Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024
Pasangan Capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Tampak Kompak saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Tebar Senyum ke Pewarta
Dugaan Peretasan Situs KPU: Kebocoran Data Pemilih Kembali Mengguncang, Apa Dampaknya?
KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024: Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Capres dan Cawapres Hadir Bersamaan dalam Lima Kali Debat
KPU Ralat Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024, Catat Jadwal Terbaru
Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tanpa Jadwal Khusus, KPU Sebutkan Capres dan Cawapres Hadir Bersama