Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak terdokumentasi dalam agenda presiden.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh SPBU RI, Turun Per 1 Desember 2023
Ari menekankan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan, dan Presiden Jokowi menghormati proses hukum yang berlaku.
Ari juga menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR, dan dilakukan dua tahun setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. ***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI yang Baru
Presiden Jokowi Apresiasi Optimisme HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia
Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Saat Jokowi Meminta Setop Kasus E-KTP Setya Novanto
Agus Rahardjo Ungkap Protes dan Pemikirannya Terkait Capim KPK Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo
Novel Baswedan Mengungkap Rencana Mundur Agus Rahardjo Setelah Dimarahi Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Cerita Agus Rahardjo Tentang Intervensi Kasus e-KTP, Mahfud: Hanya Agus yang Tahu
Istana Membantah Cerita Agus Rahardjo Tentang Permintaan Jokowi untuk Menghentikan Kasus e-KTP, Begini Kata Ari Dwipayana