Dewan Pers Sikapi Wartawan Merangkap Keanggota LSM. Tak Jarang Kutip Pernyataan Pimpinan Media Sendiri Menjadi LSM Sebagai Narsum

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 22 November 2023 | 06:00 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (Humas Polda NTT)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (Humas Polda NTT)

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir, Sandiaga Uno, hingga Jerry Sambuaga Hadiri Peresmian Jaringan Pemred Promedia

“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: dewanpers.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X