PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, tertanggal 20 Novemer 2023.
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.
Baca Juga: Promedia Teknologi dan UIN Muhammad Yunus Batusangkar Kerjasama Praktik Media Online
Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.
“Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu,” kata Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S, dalam dikutip dari situs Dewan Pers.
Pun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan -- dengan berbagai alasan -- mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
Baca Juga: Bertekad Bantu UMKM Naik Kelas, Promedia dan Kemenkop Kolaborasi Bangun Megaportal PLUT-KUMKM
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
Baca Juga: Jaringan Pemred Promedia NTT Sudah Resmi Terbentuk, Berikut Susunan Pengurusnya
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
“Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya,” kata Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.
Disebutkan seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.
Artikel Terkait
Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers
Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Dewan Pers, Jelang Pemilu 2024 Jangan Gunakan Medsos Untuk Polarisasi dan Perpecahan di Tengah Masyarakat!
Dewan Pers: Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif
Dewan Pers Kritik Pemberitaan Perubahan Iklim Condong ke Pemerintah
Dewan Pers Ingatkan Jurnalis mesti Amanah dalam Menjaga Kondisi Peradaban Lingkungan