Terbaru! Daftar Anggota Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang Siap Tempur, Ternyata Banyak Anak Buah Jokowi

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Sabtu, 18 November 2023 | 21:40 WIB
Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud MD, Sandiaga Uno. (Dok. Kemenparekraf)
Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud MD, Sandiaga Uno. (Dok. Kemenparekraf)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) membentuk Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud (TPN Ganjar-Mahfud) yang diketuai oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin).

Baca Juga: Senangnya 1.500 Pekerja Migran Bertemu dengan Ganjar

Berikut adalah daftar anggota Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang berasal dari pemerintahan Presiden Jokowi:

  1. Sandiaga Uno: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar Pranowo.

  2. Angela Tanoesoedibjo: Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.

  3. Andi Widjajanto: Mantan akademisi, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), menjabat sebagai Deputi Politik 5.0 di TPN Ganjar-Mahfud.

  4. Jaleswari Pramodhawardani: Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden Indonesia, mengepalai Deputi Inklusi TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

  5. Benny Rhamdani: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Wakil Ketua TPN Ganjar.

  6. Heru Dewanto: Sekretaris Eksekutif TPN, Staf Khusus Menko Perekonomian Pengembangan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing di Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia.

Selain itu, berikut adalah susunan lengkap TPN Ganjar-Mahfud terbaru:

Dewan Pengarah: Megawati Soekarnoputri, Hary Tanoesoedibjo, Muhammad Mardiono, Oesman Sapta Odang

Dewan Penasihat: Puan Maharani, Yenny Wahid

Ketua Dewan Pakar TPN: Sandiaga Uno

Ketua TPN: Arsjad Rasjid

Wakil Ketua Koordinator: Jenderal (Purn) Andika Perkasa, Komjen (Purn) Gatot Eddy, TGB M Zainul Majdi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X