PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Arif Susanto, seorang analis politik dari Exposit Strategic, mengemukakan pandangannya terkait kemungkinan dampak keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurutnya, partisipasi Gibran berpotensi mempengaruhi netralitas alat negara, meskipun tidak secara disengaja.
Baca Juga: Toulouse Vs Liverpool: Drama Penuh, The Reds Tumbang 2-3
Arif menyatakan kekhawatirannya bahwa pegawai instansi pemerintah yang mengidolakan Jokowi mungkin merasa terdorong untuk membantu Gibran, yang dapat mengganggu netralitas birokrasi, TNI, dan Polri.
"Jika hal ini terjadi, politik dan hukum kita bisa terjebak pada formalisme, mengorbankan ruh politik berkeadilan," ungkapnya di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023.
Analisis Arif menyoroti potensi kehilangan integritas politik Indonesia jika pencalonan Gibran terus berlanjut.
Baca Juga: Film The Marvels Menuai Pujian dari Kritikus Sebelum Rilis Secara Global
Ia menekankan pentingnya kebijakan yang menghindari konflik kepentingan dan menyayangkan jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pemimpin, termasuk Jokowi.
Sementara itu, Khairunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyuarakan pentingnya peran aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mencegah penyalahgunaan alat-alat negara.
Baca Juga: Ulasan Film The Marvels: Ketika Tiga Kekuatan Bersatu...
Ia menekankan bahwa Bawaslu harus proaktif, tidak hanya selama masa kampanye resmi, tetapi juga sebelumnya.
"Masa kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023, namun potensi penyalahgunaan kewenangan sudah terjadi sebelumnya," ujar Khairunnisa.
Ia menekankan bahwa Bawaslu, dengan kewenangannya, harus berperan tidak hanya sebagai penindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga sebagai pencegah agar proses pemilu berlangsung adil.
Khairunnisa menyoroti tugas dan wewenang Bawaslu yang mencakup pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Artikel Terkait
Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024
PDI-P Sikapi Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres. Hasto: Para Pakar Kecewa, MK Harusnya Benteng Demokrasi
Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri
MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun
MK Menolak Gugatan Uji Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Alasannya
Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu
Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman