PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sebuah video yang diduga menampilkan Wamen Desa PDTT memberikan petunjuk untuk mendukung Gibran telah beredar.
Dalam video dengan durasi 1 menit 45 detik tersebut, terlihat seorang pria berbaju merah yang diduga adalah Wamen Desa Paiman Raharjo memberikan arahan untuk mendukung salah satu calon wakil presiden, Gibran.
Video tersebut juga menyebutkan bahwa Paiman Raharjo memberikan informasi tentang kegiatan yang akan dilakukan, yang sebelumnya telah diketahui oleh Pak Pratik dan Jokowi.
Dalam merespons video yang diduga menampilkan Wamen Desa Paiman Raharjo memberikan petunjuk untuk Gibran, Ubedilah Badrun, seorang analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), mengemukakan bahwa idealnya, semua menteri dan wakil menteri seharusnya mengundurkan diri dari jabatan mereka setahun sebelum pemilu.
Ubed, panggilan akrab Ubedilah Badrun, menjelaskan bahwa tindakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Semua menteri dan wakil menteri seharusnya mengundurkan diri dari jabatan menteri setahun sebelum pemilu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digunakan untuk mendukung calon presiden/wakil presiden tertentu," jelas Ubedilah Badrun dalam tanggapannya terhadap video yang diduga menampilkan Wamen Desa Paiman Raharjo memberikan petunjuk untuk Gibran.
Ubed, yang juga merupakan seorang aktivis dari 98 FKSMJ, menambahkan bahwa meskipun aturan pemilu saat ini memperbolehkan menteri atau wakil menteri untuk melakukan kampanye dengan izin atau cuti terlebih dahulu dari Presiden, aturan ini juga jelas menetapkan bahwa mereka hanya boleh aktif jika mendapat izin dari presiden.
Baca Juga: Lionel Messi dan Erling Halaand Bersaing dari Ballon d'Or 2023, Ini Perbandingan Prestasi Keduanya
"Jika presiden mengizinkan, maka mereka boleh aktif berpartisipasi dalam kampanye," tambah Ubed dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ubed juga mengungkapkan bahwa jika seorang Wakil Menteri belum mengajukan izin kepada Presiden dan tetap aktif dalam kegiatan kampanye dukungan untuk Gibran, seperti yang terlihat dalam video yang beredar, maka mereka telah melanggar peraturan pemilu.
Baca Juga: Prediksi Hasil Ballon d'Or 2023, Pertarungan Sengit Lionel Messi vs Erling Haaland
Ketika ditanya mengenai jenis sanksi yang harus diterapkan pada menteri yang melakukan kampanye, Ubed menjelaskan bahwa perilaku tersebut tidak pantas, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera memberikan sanksi sesuai dengan peraturan pemilu.
"Sangat tidak pantas jika seorang wakil menteri sibuk terlibat dalam mendukung calon tertentu dan mengabaikan aturan pemilu. Dalam konteks ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera memberikan sanksi sesuai dengan peraturan pemilu," jelas Ubed.
Artikel Terkait
Menangkan Gibran, BALA GIBRAN Jabodetabek: Kami Siap Kawal Mas Gibran Keliling Jabodetabek
Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga
Siapa Almas Tsaqibbirru? Sosok Pengagum Gibran di Balik Gugatan Syarat Usia Capres
Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024
Gibran Dipanggil Menghadap DPP PDIP, Biasanya Susananya Santai
Terkait Hasil MK, Bala Gibran Jabodetabek: Bukti MK Mengikuti Perkembangan Zaman
Hasto: Kami Bertemu Gibran untuk Berbicara, Begini Respon Sekjen PDIP Tentang Isu Gibran Gabung ke Golkar
Agung Laksono Ungkap Rencana Calon Wakil Presiden Prabowo yang Akan Jadi Kader Golkar, Apakah Gibran via AMPI