PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tanaman kratom menjadi sorotan karena khasiat-nya yang luar biasa.
Apa sebenarnya tanaman kratom itu? Seperti apa manfaatnya, dan bagaimana legalitas serta cara konsumsinya?
Baca Juga: Mengenal Tanaman Kratom: Manfaat, Risiko, dan Prospek Ekspor
Kratom memiliki potensi ekonomi yang tinggi jika dibudidayakan secara tepat dan terstandarisasi.
“Kalau regulasinya sudah diatur, ke depan kratom bisa dibudidayakan agar nilai ekonomis dan kualitasnya meningkat. Saat ini harga turun drastis karena banyak faktor seperti kualitas dan distribusi,” kata AAS di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024, silam.
Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman tropis dari keluarga Rubiaceae—keluarga yang sama dengan tanaman kopi.
Tanaman ini tumbuh subur di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Di Indonesia, kratom banyak dibudidayakan di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Bentuknya seperti pohon dengan batang abu kecokelatan dan daun bertulang hijau atau cokelat.
Kratom umumnya tumbuh di dekat aliran sungai dan mampu bertahan di lahan tergenang.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kratom: Manfaat, Kontroversi, dan Potensi Medis
Kandungan Senyawa Aktif dalam Kratom
Kratom mengandung senyawa utama seperti mitraginin dan 7-hidroksimitraginin yang dikenal memiliki efek analgesik atau penghilang nyeri.
Selain itu, kratom juga mengandung:
-
Flavonoid