healty

Kratom Indonesia, Aturan Baru yang Mengubah Prospek Ekspor dan Ekonomi Lokal

Jumat, 3 Januari 2025 | 04:05 WIB
Daun kratom, pemerintah akan mengatur tata niaga daun kratom. (YouTube @hrmdix)

Kratom sering diproses menjadi bubuk atau ekstrak dan diekspor untuk digunakan dalam pembuatan suplemen kesehatan dan penghilang rasa sakit alami.

Baca Juga: Fakta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta BPJS Kelas 3, Ini Penjelasan Lengkapnya

Di pasar internasional, harga kratom bervariasi tergantung kualitas dan bentuk produk.

Untuk kratom dalam bentuk bubuk, harga rata-rata berkisar antara USD30 hingga USD50 per kilogram.

Sedangkan untuk kratom berbentuk ekstrak berkonsentrasi tinggi, harganya bisa mencapai USD100 per kilogram.

Indonesia saat ini memegang peranan penting dalam pasar kratom global.

Menurut data dari Kementerian Pertanian, kapasitas produksi kratom Indonesia mencapai sekitar 400 hingga 500 ton per tahun, dengan sebagian besar diekspor ke Amerika Serikat.

Regulasi Tata Niaga Kratom Mulai Berlaku

Mulai 9 September 2024, tata niaga kratom diatur dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag): Permendag nomor 20 tahun 2024 dan Permendag nomor 21 tahun 2024.

Aturan ini mengatur secara jelas komoditas kratom yang boleh dan dilarang untuk diekspor.

Keputusan untuk mengatur perdagangan kratom secara ketat ini merupakan hasil rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juni 2024 di Istana Negara.

Dalam Permendag 20/2024, terdapat daftar jenis dan ukuran kratom yang dilarang untuk diekspor, sementara Permendag 21/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.

Eksportir kratom juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, seperti memiliki status Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS) sebelum dapat memperdagangkan produk tersebut ke luar negeri.

Kratom Hanya untuk Ekspor, Tidak untuk Konsumsi Dalam Negeri

Regulasi pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa kratom diperuntukkan khusus bagi pasar ekspor dan tidak untuk konsumsi dalam negeri.

Halaman:

Tags

Terkini

Waspadai Gangguan Kardiovaskuler

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:55 WIB