Mengenal Rumah Adat Karo Provinsi Sumatera Utara ! Siwaluh Jabu yang Unik dan Ikonik

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Selasa, 6 Desember 2022 | 20:35 WIB
Rumah Adat Karo. (beautiful-indonesia.umm.ac.id)
Rumah Adat Karo. (beautiful-indonesia.umm.ac.id)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, rumah adat dapat dikatakan sebagai refleksi dari kebudayaan masyarakat empunya budaya.

Beberapa rumah adat di Indonesia memiliki bentuk-bentuk khusus yang membedakan antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Hal ini menandakan bahwa rumah tersebut dibangun tidak semata-mata mengikuti iklim atau cuaca yang ada pada daerahnya; tetapi lebih kepada pemahaman dan pengetahuan budaya dari masyarakatnya.

Satu diantara rumah adat khas Indonesia adalah Rumah Adat Karo.

Tahukah kamu, Rumah Adat Karo merupakan warisan budaya benda Indonesia pada tahun 2013 dengan nomor registrasi 201300004, domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan dari Provinsi Sumatera Utara.

Mengenal Rumah Adat Karo

Dilansir laman warisanbudaya.kemdikbud.go.id, masyarakat Karo biasanya menyebut rumah adat mereka dengan nama Rumah adat Karo atau Siwaluh jabu.

Siwaluhjabu, artinya satu rumah yang dihuni oleh delapan keluarga.

Siwaluh jabu memiliki bentuk yang unik dan megah. Dikatakan "unik" karena sama sekali dibuat tanpa bantuan sebatang paku.

Selain itu, dinding rumahnya tidak berdiri tegak lurus, melainkan dengan sudut kemiringan 120°. Megah karena memiliki dimensi yang tinggi dan besar.

Panjangnya sekitar 17 meter, lebarnya sekitar 12 meter, dan tingginya sekitar 12 meter.

Semua dimensi itu didukung oleh 20 tiang fondasi kayu yang hanya berdiri di atas umpak batu.

Di antara pertemuan antara tiang-tiang fondasi dan umpak batu diberi ijuk agar kayu fondasi tetap kering.

Selain itu, fungsi ijuk juga sebagai halangan agar hewan melata (ular) tidak bisa merayap melalui tiang-tiang kayu untuk memasuki rumah.

Kemegahan Siwaluh jabu juga dapat dilihat pada bagian atapnya, yang memiliki hiasan dari anyaman bambu yang diberi bentuk-bentuk khusus sebagai simbol dari kesatuan hidup masyarakat setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: warisanbudaya.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X