Terkait kecelakaan yang menewaskan seorang warga, ENR mengaku tidak sepenuhnya sadar saat kejadian.
“Namanya orang mabuk, saya enggak sadar,” ujar ENR kepada penyidik.
Rangkaian kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR melintas dari arah Jalan Taman Apsari.
Saat menikung, kendaraan tersebut kehilangan kendali hingga menabrak taksi listrik VinFast bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir.
Alih-alih berhenti, ENR kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo karena mengaku panik dan takut.
Rangkaian kecelakaan berlanjut di sekitar Alun-Alun Surabaya. Mobil tersebut kembali menabrak seorang pemuda berinisial RPK (25) yang sedang memindahkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300.
RPK mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong saat menjalani perawatan.
Setelah kecelakaan kedua, ENR sempat menjadi perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Dalam video yang beredar di media sosial, ENR terlihat terlibat adu mulut dengan sejumlah warga yang berusaha mengamankannya. Ia juga tampak menunjukkan sikap menantang sebelum akhirnya diamankan petugas.
Kepada polisi, ENR berdalih melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran kemarahan massa setelah kecelakaan pertama.
ENR juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi mengungkap ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun. ***