Pengemudi Outlander Jadi Tersangka, Diduga Mabuk Usai Pesta hingga Tewaskan Warga di Surabaya

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:10 WIB
Menyoroti fakta terkini usai viral insiden kecelakaan yang melibatkan pengemudi wanita pada 2 lokasi berbeda di Surabaya.  (Instagram.com/@sudutmks.id)
Menyoroti fakta terkini usai viral insiden kecelakaan yang melibatkan pengemudi wanita pada 2 lokasi berbeda di Surabaya. (Instagram.com/@sudutmks.id)

Terkait kecelakaan yang menewaskan seorang warga, ENR mengaku tidak sepenuhnya sadar saat kejadian.

“Namanya orang mabuk, saya enggak sadar,” ujar ENR kepada penyidik.

Rangkaian kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR melintas dari arah Jalan Taman Apsari.

Saat menikung, kendaraan tersebut kehilangan kendali hingga menabrak taksi listrik VinFast bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir.

Alih-alih berhenti, ENR kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo karena mengaku panik dan takut.

Rangkaian kecelakaan berlanjut di sekitar Alun-Alun Surabaya. Mobil tersebut kembali menabrak seorang pemuda berinisial RPK (25) yang sedang memindahkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300.

RPK mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong saat menjalani perawatan.

Setelah kecelakaan kedua, ENR sempat menjadi perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.

Dalam video yang beredar di media sosial, ENR terlihat terlibat adu mulut dengan sejumlah warga yang berusaha mengamankannya. Ia juga tampak menunjukkan sikap menantang sebelum akhirnya diamankan petugas.

Kepada polisi, ENR berdalih melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran kemarahan massa setelah kecelakaan pertama.

ENR juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi mengungkap ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun. ***

 
 

Traktir kopi Dukung Jurnalisme Terus Berkarya
Halaman:
Kebakaran Hanguskan 129 Rumah di Kampung Adat Sade Lombok, 320 Warga Terdampak

Artikel Selanjutnya

Kebakaran Hanguskan 129 Rumah di Kampung Adat Sade Lombok, 320 Warga Terdampak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X